Syarat Pengajuan Dispensasi Nikah
Mengunggah dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
- Surat permohonan yang telah ditandatangani
- Fotokopi KTP kedua orang tua/wali yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon yang telah diberi meterai/nachzegelen Pos
- Fotokopi KTP anak atau Identitas anak dan/atau Akta kelahiran anak
- Fotokopi KTP anak atau Identitas anak dan/atau Akta kelahiran calon suami/calon istri
- Fotokopi ijazah Pendidikan terakhir dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak, dan
- Bukti bayar panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.