Gugatan Selain Bidang Perkawinan seperti :
- Gugatan yang objeknya berupa benda tidak bergerak
- Gugatan yang objeknya berupa benda bergerak.
- Gugatan Terhadap Tergugat yang yang tidak diketahui tempat tinggalnya
- Gugatan Sengketa ekonomi syariah,
- Gugatan Perwakilan kelompok ( Class Action)
- Perlawanan ( Verzet)
Persyaratan pengajuan gugatan selain dibidang perkawinan harus diupload kedalam aplikasi e-court antara lain :
- Surat gugatan
- Fotokopi KTP Penggugat
- Fotokopi surat bukti kepemilikan objek perkara
- Bukti bayar panjar biaya perkara
Surat-surat lain yang dianggap perlu
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman
masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.