PERSYARATAN GUGATAN SELAIN BIDANG PERKAWINAN

Informasi singkat untuk membantu masyarakat memahami persyaratan gugatan selain bidang perkawinan

Gugatan Selain Bidang Perkawinan seperti :
  1. Gugatan yang objeknya berupa benda tidak bergerak
  2. Gugatan yang objeknya berupa benda bergerak.
  3. Gugatan Terhadap Tergugat yang yang tidak diketahui tempat tinggalnya
  4. Gugatan Sengketa ekonomi syariah,
  5. Gugatan Perwakilan kelompok ( Class Action)
  6. Perlawanan ( Verzet)
Persyaratan pengajuan gugatan selain dibidang perkawinan harus diupload kedalam aplikasi e-court antara lain :
  1. Surat gugatan
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Fotokopi surat bukti kepemilikan objek perkara
  4. Bukti bayar panjar biaya perkara
Surat-surat lain yang dianggap perlu
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.