PERSYARATAN PERMOHONAN IZIN KAWIN CAMPURAN

Informasi singkat untuk membantu masyarakat memahami persyaratan permohonan izin kawin campuran

Permohonan Izin Kawin Campuran
Mengupload dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
  1. Surat permohonan Pemohon yang telah ditandatangani
  2. Fotokopi KTP Pemohon/Paspor
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Surat keterangan belum menikah dari Kelurahan/Kedutaan dan bagi calon suami/istri WNA harus melampirkan dokumen dari negara asalnya yang diterjemahkan dan dilegalisir seperti Surat Keterangan Tidak Terhalang utnuk menikah ( Certificate of Inpediment)
  5. Bukti panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.