PERSYARATAN PERMOHONAN PENGAJUAN PENCEGAHAN PERKAWINAN

Informasi singkat untuk membantu masyarakat memahami persyaratan pengajuan pencegahan perkawinan

Permohonan Pengajuan Pencegahan Perkawinan
Mengupload dokumen kedalam aplikasi e-court berupa :
  1. Surat permohonan yang telah ditandatangani
  2. Fotokopi KTP calon mempelai dan keluarga pihak berkepentingan yang telah diberimeterai/nachzegelen Pos serta bukti-bukti lain yang menguatkan alasan pencegahan seperti bukti adanya keterkaitan dengan perkawinan sebelumnya
  3. Bukti panjar biaya perkara
Selanjutnya para pihak mengikuti persidangan yang disampaikan melalui panggilan domisili elektronik
Informasi pada halaman ini disampaikan secara ringkas untuk membantu pemahaman masyarakat dan tidak menggantikan ketentuan hukum yang berlaku.